Ati-ati le, ojo ngebut. Rumah sakit adoh lhooo….
Mungkin kalimat itu sering kali terdengar sebagai pengingat agar berkendara dengan aman, tidak perlu kebut-kebutan. Kalimat yang biasa saja dikatakan di situasi non formal dan ditujukan kepada orang-orang yang sudah kita kenal secara personal. Namun coba lihat gambar rambu peringatan yang dikeluarkan oleh Polres Grobogan berikut ini;

Hihihi… Polres Grobogan memang sering bikin rambu macem ini. Mungkin maksudnya baik, mengusung kearifan atau kekayaan lokal. Tapi buat saya sih rambu yang lucu itu lumayan kanggo tombo ngantuk. Bayangkan saja kalau tiap 200m ada rambu peringatan seperti ini di daerah rawan kecelakaan, pengendara pasti pensaran pengen baca dan otomatis mengurangi kecepatannya kan.. :D
Di bagian bawah ada peringatan “Barang siapa mengambil barang ini, dipidana sekurang-kurangnya 5 tahun sesuai pasal 363 KUHP”. Apa iya ada orang yang hoby ngambilin rambu peringatan seperti ini? (buat koleksi mungkin?) Atau mungkin karena dekat kampanye jadi takut rambu ini ikut dibersihkan oleh Satpol PP ya? :D
saya cuma ngambil gambarnya, jadi nggak terancam pidana to Pak?